Senayan, 21 Januari 2026 - Pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah menteri, membahas desa tertinggal yang berada di dalam kawasan hutan dan terkendala akses pembangunan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bapak Saan Mustopa dan Ibu Titiek Soeharto selaku Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Harian Pansus dalam Penyelesaian Konflik Agraria. Rapat Pansus ini juga dihadiri oleh Menteri Desa Bapak Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Bapak Iftitah Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Bapak Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Bapak Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Desa Bapak Riza Patria.
Wakil Ketua DPR RI Bapak Saan Mustopa menjelaskan, rapat perdana ini secara khusus difokuskan pada kondisi dan juga mencari solusi untuk ribuan desa yang masih berstatus tertinggal, bahkan terbelakang. Desa-desa yang masih berstatus tertinggal bahkan terbelakang ini berada di kawasan hutan, dan mengakibatkan akses pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan publik menjadi terhambat.
Ibu Titiek Soeharto meminta penjelasan terkait pulau mana saja yang sudah ditangani, dan juga meminta kepada para menteri terkait untuk menyelesaikan permasalahan desa tertinggal agar dapat dilakukan secepatnya, dan tentunya dengan menyepakati batas-batas (One Map Policy).
Hal itu kemudian ditanggapi oleh Bapak Nusron bahwa Kementerian sudah menangani permasalahan tersebut di bagian Pulau Sulawesi pada tahun 2024 dan bisa digunakan pada tahun 2025, tahun 2025 menyelesaikan pulau jawa dan sebagian pulau Sumatera dan bisa digunakan tahun ini (2026). Dan Tahun ini akan menyelesaikan Pulau Sumatera dan Kalimantan mudah-mudahan tahun depan bisa digunakan. Terkait penyelesaian dengan secepatnya Bapak Nusron menanggapi bahwasannya kementerian bisa tetapi terbatas budget.
“Kalau budget bapak tinggal minta. Kalau penggunaannya jelas, kepentingannya mendesak tentu kita akan setujui, kan yang penting batas-batas (One Map Policy) ini baru kita semua kementerian bisa bergerak dan setelah ada batas-batasnya kan kita bisa pilah-pilah mana yang melanggar mana yang bisa kita bantu”. Tegas Ibu Titiek Soeharto
Tidak adanya peta tunggal (One Map Policy) tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada aparat negara. Bapak Saan Mustopa juga menanggapi setelah kawasan hutan dilepas atau ditetapkan sebagai objek reforma agraria, kementerian pengguna seperti Kementerian Desa, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ATR/BPN pada prinsipnya hanya tinggal menyelesaikan aspek legalitas administrasi, termasuk penerbitan sertifikat tanah. Namun dalam praktiknya, persoalan peta dan status kawasan masih menjadi kendala utama. Bapak Saan Mustopa juga mengapresiasi pemaparan Kementerian ATR/BPN yang telah memetakan sumber tanah reforma agraria, baik dari kawasan hutan maupun non-kawasan hutan.
Data Kementerian Desa menunjukkan masih ada ribuan desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia, sebagian diantaranya menghadapi persoalan struktural berupa ketidakjelasan status lahan. Sementara itu, kawasan hutan di Indonesia sendiri mencakup lebih dari 120 juta hektare atau sekitar dua pertiga luas daratan nasional, sehingga persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan menjadi sangat kompleks.
“Dan yang diutamakan untuk dibantu tentunya masyarakat yang tinggal di sana sudah bertahun-tahun tapi masih hidup di garis kemiskinan itu yang harus kita bantu terlebih dahulu. Kemudian daerah yang transmigrasi yang sudah puluhan tahun adanya disitu kok tiba-tiba dipermasalahin, disuruh pindah atau gimana, itu yang nantinya akan minta untuk dilepaskan dari kawasan kehutanan. Ini sudah berlarut-larut, sudah belasan tahun masalah ini”. Ujar Ibu Titiek Soeharto
“Mudah-mudahan periode pansus ini bisa menyelesaikan dengan secepat-cepatnya. Kalau bisa dalam waktu 2 tahun ini sudah selesai tapi dengan syarat selesaikan batas-batas itu, pak Nusron bisa minta anggaran-anggaran lagi supaya bisa diselesaikan”. Terang Ibu Titiek Soeharto.
Dengan adanya kerjasama antara DPR, Badan-badan, Kementerian terkait hal itu diharapkan mampu menangani konflik-konflik agraria yang bersifat komunal, baik horizontal maupun vertikal, secara lebih efektif dan terintegrasi. Rapat perdana Pansus ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam merumuskan solusi penyelesaian masalah reforma agraria yang selama ini menjadi perhatian publik.
Editor: TM
Komentar
Posting Komentar