Denpasar, 21 November 2025 — Ketua Komisi IV DPR RI, Ibu Titiek Soeharto, memimpin kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan ke Provinsi Bali. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menyerap langsung aspirasi dari pemerintah daerah, petani, dan komunitas pertanian Bali dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam sambutannya, Ibu Titiek Soeharto menyatakan bahwa revisi UU Pangan adalah kebutuhan mendesak. Ibu Titiek menyoroti fluktuasi harga pangan global, dampak perubahan iklim, gangguan rantai pasok internasional, dan menyusutnya lahan pertanian sebagai tantangan serius. Data dari BPS menunjukkan bahwa luas lahan sawah baku di Indonesia menurun dari 7,75 juta hektare (2013) menjadi sekitar 7,46 juta hektare (2023), yang berdampak pada kapasitas produksi pangan.
Selain itu, fenomena El NiƱo dari 2023 hingga 2025 diperkirakan telah menurunkan produksi beras hingga 1,2 juta ton, memperparah tekanan pada stok nasional dan harga pangan.
“Regulasi pangan ke depan tidak hanya menjawab soal produksi dan stabilitas harga, tapi juga memastikan masyarakat mendapat pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau. Kita perlu aturan yang adaptif terhadap dinamika global dan berpihak pada petani,” ujar Ibu Titiek Soeharto.
Isi Aspirasi Petani Bali
Selama dialog Kunker, para petani dan pemangku kepentingan Bali menyampaikan sejumlah harapan penting terkait revisi UU Pangan:
1. Perlindungan Subak
- Sistem irigasi tradisional Subak di Bali, yang sudah diakui UNESCO, sangat krusial bagi pertanian lokal dan ketahanan pangan.
- Para petani meminta agar revisi UU menguatkan perlindungan hukum terhadap lahan Subak yang terancam alih fungsi karena perkembangan perumahan dan pariwisata.
- Seorang Ketua Kelompok Tani Subak di Denpasar menyatakan kekhawatiran: tanpa perlindungan hukum yang kuat, generasi muda bisa meninggalkan sawah, yang pada akhirnya melemahkan sistem irigasi tradisional.
2. Pupuk dan Distribusi
- Petani Bali mengeluhkan alokasi pupuk bersubsidi yang kadang tidak sesuai dan menuntut sistem distribusi yang lebih transparan.
- Mereka menyarankan pemanfaatan sistem digital (misalnya platform daring) agar pendistribusian pupuk lebih efisien dan tidak terbelit birokrasi.
3. Pertanian Organik & Hortikultura
- Bali memiliki potensi besar di sektor pertanian organik dan hortikultura, yang bisa menjadi unggulan dan menembus pasar ekspor.
- Petani meminta dukungan regulasi agar budidaya organik dan hortikultura bisa tumbuh lebih maksimal, termasuk penyediaan akses modal dan fasilitas pendukung.
4. Sumber Air & Irigasi
- Di beberapa daerah, terutama Bali Utara, petani menghadapi tantangan ketersediaan air karena perubahan iklim dan musim kemarau.
- Mereka mendesak agar revisi UU Pangan juga memperkuat kebijakan pengelolaan dan penyediaan air pertanian secara adil dan berkelanjutan.
5. Akses Modal untuk UMKM Pangan
- Petani UMKM dan pelaku usaha pangan lokal menyampaikan kebutuhan dana atau permodalan agar mereka bisa mengolah hasil pertanian menjadi produk olahan (misalnya buah tropis, produk perikanan).
- Menurut mereka, regulasi baru harus mendukung industri kecil agar pertanian lokal bisa berkembang serta menciptakan nilai tambah.
Sistem Data Pangan Nasional
Ibu Titiek Soeharto juga menyentuh masalah sistem data pangan yang selama ini belum sinkron antar lembaga. Ibu Titiek menekankan bahwa revisi UU Pangan harus mencakup pengaturan sistem data pangan yang:
- Tunggal (satu sistem pusat),
- Akurat,
- dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ibu Titiek, tanpa data yang kuat dan terpercaya, kebijakan pangan tidak akan tepat sasaran.
Komitmen revisi UU Pangan ini, menurut Ibu Titiek Soeharto, juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan dan swasembada pangan yang berkelanjutan.
Ibu Titiek berharap aspirasi dari Bali baik dari petani, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha bisa menjadi masukan krusial dalam finalisasi RUU Pangan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Setelah kunjungan kerja di Bali, Panja RUU Pangan Komisi IV DPR RI akan membawa semua masukan yang diperoleh ke tingkat pembahasan di Senayan. Aspirasi-aspirasi lokal ini diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam naskah akademik dan rancangan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan petani dan realitas pangan nasional.
Editor : YT
Komentar
Posting Komentar